Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan
layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan
kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengira kalau badan
usaha itu sama dengan perusahaan, padahal jika dilihat dari kegunaannya saja
sudah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi.
Syarat Pendirian Badan Usaha:
- Produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa
- Kebutuhan akan tenaga kerja
- Organisasi Internal
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih
Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena
selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN
yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara
perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah
berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan,
Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri.
Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah
diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya
kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau
negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah
untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero
disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai
swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha
Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh
terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta
perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari
pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai
maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan
Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu
orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian
lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab
penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu
pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas
saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya
sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT
Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana
pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya
hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT
yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar